Dengan peran
Laboratorium yang sangat penting dalam sistem mutu perusahaan. ISO 17025 dapat
digunakan sebagai standar untuk mengembangkan dan membangun kualitas sistem
mutu di laboratoriumserta penilaian yang dilakukan oleh klien atau pihak
ketiga. Standar ini juga dijadikan sebagai acuan kriteria untuk akreditasi
laboratorium. ISO 17025 dapat juga dianggap sebagai konstitusi non formal yang
menjadi dasar pelaksanaan konseptual dari suatu laboratorium. Laboratorium memerlukan
suatu dasar petunjuk dalam upaya penanganan masalah-masalah laboratorium, disinilah
peran ISO 17025 dalam memberikan batasan prosedur pelaksanaan yang benar. Standar
ISO 17025 merupakan standar Internasional yang kemudian di buat Standar
Nasional Indonesia SNI ISO/IEC 17025:2008
Terdapat 5 bab yang
terkandung dalam SNI ISO/IEC 17025:2008, yang meliputi:
1.
Ruang Lingkup
2.
Acuan Normatif
3.
Istilah dan Definisi
4.
Persyaratan Manajemen
5.
Persyaratan Teknis
Pada 5 bab tersebut
dijelaskan bahwa laboratorium Pengujian dan Kalibrasin harus mengikuti acuan
normatif dan memenuhi persyaratan manajemen dan Persyaratan teknis. Isi dari
kelima Bab tersebut adalah:
1.
Ruang Lingkup
1.1. Standar
ini menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau
kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan
kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan
metode yang dikembangkan laboratorium.
1.2. Standar
ini dapat diterapkan pada semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau
kalibrasi. Hal ini mencakup, misalnya laboratorium pihak pertama, pihak kedua,
pihak ketiga, dan laboratorium yang kegiatan pengujian dan/atau kalibrasinya
merupakan bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk. Standar ini dapat diterapkan
pada semua laboratorium tanpa memperhatikan jumlah personel atau luasnya
lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. Apabila laboratorium tidak
melakukan satu kegiatan atau lebih yang tercakup dalam Standar ini, misalnya
pengambilan contoh dan desain/pengembangan metode baru, persyaratan dari
ketentuan tersebut tidak diterapkan.
1.3. Catatan
yang diberikan merupakan penjelasan dari teks, contoh dan pedoman. Hal ini
tidak berisi persyaratan dan tidak merupakan bagian terpadu dari Standar ini.
1.4. Standar
ini digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk
kegiatan mutu, administrasi dan teknis. Pelanggan (customer) laboratorium,
regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan
konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar ini tidak ditujukan
sebagai dasar sertifikasi laboratorium.
1.5. Kesesuaian
dengan persyaratan perundangan dan keselamatan pada pengoperasian laboratorium
tidak dicakup oleh Standar ini.
1.6. Bila
laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi memenuhi persyaratan Standar
ini, berarti laboratorium telah mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan
pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip ISO 9001.
Laboratorium yang dimaksud dalam ISO 17025 ini adalah
laboratorium Pengujian dan Kalibrasi yang berlaku untuk semua laboratorium yang
bergerak dalam bidang pengujian dan kalibrasi tanpa terkecuali. Artinya, persyaratan umum kompetensi dalam melakukan
pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. standar ini
dapat diterapkan pada semua laboratorium tanpa mengindahkan jumlah personel
atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. ISO IEC
17025 ini digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen
mutu, administratif, dan kegiatan teknis. menggerakkan kegiatan
laboratorium. Sertifikasi sistem manajemen kadang-kadang disebut juga
registrasi. Untuk memastikan bahwa persyaratan Standar ini diterapkan
secara konsisten maka diperlukan penjelasan atau interpretasi persyaratan
tertentu yang terdapat dalam Standar ini. Pedoman untuk menetapkan penerapan
bidang tertentu terutama pada badan akreditasi Jika laboratorium ingin
diakreditasi untuk sebagian atau semua kegiatan pengujian dan kalibrasi, sebaiknya
memenuhi persyaratan dalam standar ISO 17025
Pada acuan Normatif digunakan dokumen acuan yang sangat diperlukan untuk mengaplikasikan standar ini. Standar ISO 17025 merupakan standar yang dibuat sesuai dengan dokumen kerangka acuan Sistem Manajemen Mutu. Dokumen tersebut membantu dalam definisi mengenai kegunaan dan asas-asas ISO 17025
3.
Istilah dan Definisi
4.
Persyaratan Manajemen
1.1. Organisasi
Laboratorium
harus merupakan kesatuan yang legal dapat dipertanggung jawabkan, memuaskan kebutuhan
pelanggan, mencakup pekerjaan di lab. permanen, di luar lab. permanen dan atau
di lab. sementara / bergerak, dan bersifat independen
Laboratorium
harus :
Memiliki
personel (manajerial dan teknis) dengan wewenang dan sumber daya yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dan untuk mengidentifikasi penyimpangan
dari sistem mutu / prosedur pelaksanaan pengujian, dan untuk memulai tindakan
pencegahan atau meminimalkan penyimpangan.
PM-4.1.1 Deskripsi Lab.
PR-4.1.1 Fasilitas Lab.
PM-4.1.2 Struktur Org. PR-4.1.2 Struktur Org.
PM-4.1.3 Fungsi Staf Kunci PR-4.1.3 Fungsi Staf Kunci
PM-4.1.4 Hak Pelanggan dan Kerahasiaan Informasi
PR-4.1.4 Hak Pelanggan dan Kerahasiaan Informasi
PR-4.1.5 Bebas dari Tekanan Komersial
PM-4.1.2 Struktur Org. PR-4.1.2 Struktur Org.
PM-4.1.3 Fungsi Staf Kunci PR-4.1.3 Fungsi Staf Kunci
PM-4.1.4 Hak Pelanggan dan Kerahasiaan Informasi
PR-4.1.4 Hak Pelanggan dan Kerahasiaan Informasi
PR-4.1.5 Bebas dari Tekanan Komersial
1.2. Sistem
Mutu
•
Sistem mutu yang sesuai dengan lingkup
kegiatan laboratorium harus ditetapkan, diaplikasikan dan dipelihara.
•
Laboratorium
harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan
instruksi sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu hasil pengujian.
•
Dokumentasi
sistem mutu harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi,
dan diterapkan oleh semua personel yang terkait.
•
Kebijakan dan tujuan mutu ditetapkan
dalam Panduan Mutu
•
Kebijakan mutu harus diterbitkan oleh
top manajemen
1.3. Pengendalian
Dokumen
Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang
merupakan bagian dari sistem mutu. Dokumen harus dikaji
ulang dan disahkan, dibuat daftar induk dokumen termasuk status revisi yang
terakhir dan distribusinya, edisi resmi tersedia disemua tempat dimana dilakukan
kegiatan terkait, dokumen kadaluarsa harus ditarik kembali atau diberi tanda
yang sesuai agar menghindari kerancuan dalam penggunaan dokumen acuan. Dokumen
yang dimaksud adalah peraturan, prosedur, instruksi kerja, gambar, spesifikasi,
buku internal/eksternal, cetakan/elektronik, digital/analog/fotografik yang
penting untuk sistem mutu.dalam terbitan dokumen harus selalu di identifikasi
tanggal penerbitan, revisi, penomoran halaman, jumlah halaman dari dokumen yang
terkait.
1.4. Kaji
Ulang Permintaan Tender dan Kontrak
Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji ulang permintaan, tender
dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk melakukan kaji ulang yang berkaitan
dengan kontrak pengujian harus memastikan bahwa:
a)
Persyaratan dan metode uji yang akan digunakan, ditetapkan, didokumentasikan
dan dipahami sebagaimana mestinya;
b)
Mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan;
Laboratorium
harus melakukan kaji ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian, dan
perbedaan apapun antara permintaan, tender dan kontrak harus diselesaikan
sebelum pekerjaan dilakukan. Setiap kontrak dibuat atas persetujuan
Laboratoriun dan pelanggan.
Penyimpangan kontrak apapun dari kontrak harus disampaikan kepada pelanggan.
1.5. Sub
Kontrak Pengujian
Laboratorium
dapat mensubkontrakkan pekerjaan kepada laboratorium lain (subkontraktor) yang kompeten.
Jika laboratorium
mensubkontrakkan pekerjaan, maka pekerjaan harus diberikan pada subkontraktor
yang kompeten. Laboratorium harus memberitahu pelanggan secara tertulis perihal
pengaturan yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang
sebaiknya tertulis dari pelanggan.
1.6. Pembelian
Jasa dan Perbekalan
Laboratorium
harus mempunyai :
•
Laboratorium harus memiliki kebijakan
dan prosedur memilih dan membeli jasa dan pembekalan yang penggunaannya
mempengaruhi mutu penguji, dan memastikan bahwa jasa dan pembekalan yang
digunakan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
•
Prosedur
pembelian, penerimaan dan penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai yang
relevan dengan pengujian.
•
Prosedur
untuk memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli
dan mempengaruhi mutu pengujian tidak
digunakan sebelum diinspeksi untuk memverifikasi kesesuaiannya.
•
Harus terdapat evaluasi terhadaap
pemasok barang dan dokumen evaluasi harus dijaga dan dipelihara
1.7. Pelayanan
Kepada Pelanggan
Laboratorium harus melakukan kerja sama
dengan pelanggan untuk
memantau unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan
sehubungan
dengan pekerjaan yang dilaksanakannya dengan tetap menjaga kerahasiaan pelanggan
lainnya. Untuk menjaga hubungan baik dengan pelanggan perlu sering melakukan
komunikasi dengan pelanggan, memberikan informasi kalau ada keterlambatan,
mencari informasi dari pelanggan untuk meningkatkan sistem mutu dan pelayanan
kepada pelanggan.
1.8. Pengaduan
(Complaints)
Laboratorium
harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang
diterima dari pelanggan atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan
penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus
dipelihara.
1.9. Pengendalian
Pekerjaan yang Tidak Sesuai
Laboratorium
harus mempunyai kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bila terdapat
aspek dari pengujian yang tidak sesuai dengan prosedur. Laboratorium
harus mengendalikan pekerjaan pengujian atau aspek apapun yang tidak sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan atau persyaratan pelanggan yang telah disepakati.
Perlu diadakan evaluasi dalam upaya pengendalian pekerjaan yang tidak sesuai. Untuk
menghindari klaim yang dapat merugikan Laboratorium karena adanya hal yang
tidak transparan, maka hal ini perlu diberitahukan kepada pelanggan sehingga
pelanggan dapat mengambil langkah selanjutnya apakah menarik pekerjaan atau
menunggu tindakan perbaikan sampai waktu tertentu.
1.10. Peningkatan
Laboratorium
harus meningkatkan efektifitas sistem
manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan :
v Kebijakan mutu
v Sasaran mutu
v Hasil audit
v Analisis data
v Tindakan perbaikan dan pencegahan
v Serta kaji ulang manajemen
1.11. Tindakan
Perbaikan
Laboratorium
harus melakukan tindakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai
ataumenyimpang dari sistem mutu yang telah ditetapkan, atau pelaksanaan teknis
yang telahdi identifikasi. Laboratorium harus
menetapkan kebijakan dan prosedur serta
memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan
bila dijumpai penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem mutu.
Masalah
dalam pelaksanaan sistem mutu laboratorium dapat diidentifikasi melalui :
•
Pengendalian
pekerjaan yang tidak sesuai
•
Audit
internal atau eksternal
•
Kaji
ulang manajemen
•
Umpan
balik dari pelanggan
•
Pengamatan
staf.
1.12. Tindakan
Pencegahan
Penyebab
ketidaksesuaian yang potensial, baik yang teknis maupun yang berkaitan dengan
sistem mutu, harus diidentifikasi. Jika tindakan pencegahan diperlukan, rencana
tindakan harus dibuat, diterapkan dan dipantau untuk mengurangi kemungkinan
terjadinya kembali ketidaksesuaian yang serupa. Laboratorium
harus melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya
ketidak sesuaian yang serupa, atau untuk melakukan pengembangan sistem mutu
1.13. Pengendalian
Rekaman
Laboratorium
harus mengendalikan semua rekaman mutu dan rekaman teknis termaksuk menjaga
keamanan dan kerahasiaannya. Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur
untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indeks, pengaksesan, pengarsipan,
penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu maupun rekaman
teknis. Rekaman mutu harus mencakup laporan audit internal dan kaji ulang
manajemen sebagaimana juga laporan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
1.14. Audit
Internal
Secara
periodik laboratorium harus melakukan audit internal sistem mutu yang
dilaksanakan oleh auditor internal yang terlatih. Audit internal dilakukan untuk memverifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan
tetap memenuhi persyaratan Sistem Mutu dan Standar.
Program
audit internal harus ditujukan keseluruh elemen sistem mutu, termasuk kegiatan
pengujian. Hal ini merupakan tanggung jawab Manajer Mutu untuk mengorganisir
audit menurut kebutuhan dengan jadwal dan permintaan manajemen.
Audit harus
dilaksanakan oleh personil yang terlatih dan memenuhi syarat yang sedapat
mungkin bebas dari kegiatan yang diaudit. Selanjutnya apabila
terdapat ketidaksesuaian, laboratorium harus melakukan tindakan koreksi, dan
semua kegiatan hasil audit harus di rekam, hingga kegiatan perbaikan yang akan
dilakukan.
1.15. Kaji
Ulang Manajemen
Laboratorium
harus melakukan kaji ulang manajemen minimal 1 kali dalam setahun, untuk memastikan
kesinambungan dan efektifitas penerapan sistem mutu Kaji ulang harus
memperhatikan :
-
kesesuaian kebijakan dan prosedur;
- laporan
dari manajemen dan penyelia;
- hasil
audit internal;
- tindakan
perbaikan dan tindakan pencegahan;
- asesmen
oleh badan eksternal;
- hasil uji
banding antar laboratorium / uji profisiensi;
- perubahan
dalam lingkup dan jenis perkerjaan;
- keluhan
dan umpan balik dari pelanggan ;
- faktor
lain yang relevan : kegiatan pengendalian mutu, pengadaan dan pelatihan staf.
5. Persyaratan Teknis
5.1. Umum
5.1.1. Berbagai
faktor yang menentukan kebenaran dan
kehandalan pengujian/kalibrasi adalah faktor manusia, kondisi akomodasi dan
lingkungan, metode pengujian metode kalibrasi validasi metode, peralatan,
ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel, penanganan sampel.
5.1.2. Setiap
faktor tersebut mempunyai kontribusi pada ketidakpastian pengukuran.
Laboratorium memperhitungkan
faktor-faktor tersebut dlm mengembangkan
metode pengujian/kalibrasi, dlm pelatihan dan kualifikasi pesonel dan pemilihan
peralatan.
5.2. Personel
Manajemen
laboratorium harus memastikan kompetensi semua personil yang
mengoperasikan peralatan tertentu, melakukan pengujian, mengevaluasi hasil, dan
menandatangani laporan pengujian. kemampuan kerja setiap individu, mencakup
pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja, harus sesuai dengan standard yang ditetapkan.
5.3. Kondisi
Akomodasi dan Lingkungan
Laboratorium
harus memastikan kondisi lingkungan
tidak berpengaruh buruk pada mutu pengujian yang dipersyaratkan. Persyaratan
teknis untuk kondisi akomodasi dan lingkungan yang dapat mempengaruhi hasil
pengujian harus didokumentasikan.
Laboratotium harus dilengkapi dengan
fasilitas yang mampu menjamin kebenaran unjuk kerja pengujian serta
mengendalikan lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu hasil
5.4. Metode
pengujian, Kalibrasi dan metode validasi
Laboratorium
harus menggunakan metode yang sesuai untuk semua pengujian di dalam lingkupnya.
Hal tersebut mencakup pengambilan contoh, penanganan, transportasi, penyimpanan
dan penyiapan barang untuk diuji.
5.5. Peralatan
Laboratorium
harus dilengkapi peralatan pengambilan contoh dan pengukuran yang diperlukan
dalam pengujian. Peralatan
dan perangkat lunaknya yang digunakan, harus mampu mencapai akurasi yang
diperlukan dan memenuhi spesifikasi yang relevan. Program kalibrasi harus ditetapkan untuk besaran /
nilai utama peralatan, apabila sifat-sifatnya berpengaruh nyata pada hasil. Sehingga
dapat dihasilkan data yang absah dan akurasi yang diperlukan.
5.6. Ketertelusuran
Pengukuran
Semua
pengukuran yang dilakukan di laboratotium harus tertelusur ke standar
nasional/internasional atau pada bahan acuan yang bersertifikat.
Semua peralatan yang
digunakan untuk pengujian, termasuk untuk pengukuran tambahan (misalnya untuk
pengukuran kondisi lingkungan) yang mempunyai pengaruh nyata pada akurasi atau
validitas pengujian, atau pengambilan contoh, harus dikalibrasi sebelum
digunakan. Laboratorium harus mempunyai program dan prosedur untuk kalibrasi
bagi peralatan-peralatan - nya.
5.7. Pengambilan
Sampel
Laboratorium yang melakukan pengambilan
sampel harus mempunyai rencana dan prosedur pengambilan sampel yang akan diuji,
untuk menghasilkan informasi yang diperlukan. Laboratorium harus memiliki prosedur pencatatan data
dan kegiatan pengambilan contoh yang merupakan bagian dari pengujian.
Pencatatan ini harus termasuk prosedur pengambilan contoh yang dipakai,
identifikasi pengambil contoh, kondisi lingkungan (bila relevan) dan diagram
atau pengertian lain yang terkait untuk mengidentifikasi lokasi pengambilan
contoh
5.8. Penanganan
Barang yang diuji dan di Kalibrasi
Laboratorium
harus memiliki prosedur untuk transportasi, penerimaan, penanganan,
perlindungan dan penyimpanan, serta pembuangan contoh uji. (Termasuk semua yang
diperlukan untuk melindungi integritas barang yang diuji dan untuk melindungi
keinginan laboratorium serta pelanggan).
5.9. Jaminan
mutu hasil pengujian dan kalibrasi
Laboratorium
harus memiliki Prosedur Pengendalian Mutu untuk memantau validitas pengujian
yang dilakukan. Data yang dihasilkan harus direkam sedemikian rupa sehingga
kecenderungan yang terjadi dapat dideteksi dan bilamana memungkinkan teknik
statistik harus dipakai dalam mengkaji ulang hasil-hasil.
Laboratorium yang melakukan pengendalian untuk memantau unjuk kerja dan
keabsahan pengujian/kalibrasi yang dilakukan
5.10. Pelaporan
hasil
Laboratorium
yang melaporkan setiap hasil pekerjaannya dengan akurat, jelas, tidak meragukan
dan objektif dalam bentuk laporan hasil pengujian yang digunakanHasil setiap pengujian,
maupun rangkaian pengujian yang dilakukan oleh laboratorium harus dilaporkan
secara teliti, jelas, tidak samar-samar dan obyektif, sesuai dengan petunjuk
dalam metode pengujian.
Referensi:
Heraldy, Eddy. 2003. Sistem
Manajemen laboratorium. Surakarta: FMIPA UNS
http://diploma.chemistry.uii.ac.id/kuliah%20online/JM%2056.pdf
diakses tangga 24 Oktober 2013 pukul
19.00 WIB
http://alfibiologi04.blogspot.com/2013/03/3-istilah-dan-defenisi.html
diakses tanggal 24 Oktober 2013 pukul 19.15 WIB
http://adi2003.filewordpress.com/2008/11/pengenalan-iso-17025-ok.ppt
diakses 24 Oktober 2013 pukul 19.25 WIB
Punya yang tingkat selanjutnya engga?
BalasHapus